LUBUK PAKAM -
Saat ini, Indonesia dihadapkan pada tantangan yang semakin kompleks, terutama dalam memastikan keamanan, kualitas, dan kehalalan produk yang beredar di tengah masyarakat.
Tidak dapat dipungkiri, masih banyak oknum tidak bertanggung jawab dengan culas menjual produk-produk yang kehalalannya diragukan.
Bahkan, tidak sedikit yang menyalahgunakan label halal untuk kepentingan bisnis semata, sehingga merugikan konsumen dan merusak kepercayaan publik.
"Dalam konteks inilah peran Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Komisi VIII DPR RI menjadi sangat penting, sebagai pihak yang tidak hanya menetapkan regulasi dan mengawasi implementasi sistem jaminan halal, tetapi juga hadir langsung ke daerah untuk mendorong edukasi dan pemberdayaan pelaku usaha secara konkret," ucap Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan diwakili Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda), Dedi Maswardy SSos MAP, pada Diseminasi Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Jaminan Produk Halal yang diselenggarakan BPJPH dan anggota Komisi VIII DPR RI di Balairung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, Selasa (29/7/2025).
Implementasi sistem jaminan halal tidak cukup hanya mengandalkan regulasi dari pusat. Kesadaran dan pemahaman pelaku usaha, terutama skala mikro dan kecil, menjadi faktor penentu keberhasilan implementasi prinsip halal.
"Karena itu, kita berharap pelaku usaha memahami dan menerapkan prinsip halal secara benar, mudah, dan terjangkau," harap Pj Sekda.
Dijelaskan, Kabupaten Deli Serdang memiliki potensi besar di sektor kuliner, industri rumah tangga, pertanian, dan ekonomi kreatif lainnya.
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) per Desember 2023, terdapat 140.059 pelaku UMKM di Deli Serdang, atau sekitar 6,94 persen dari total penduduk.
Dari jumlah tersebut, 3.556 pelaku usaha mikro telah menjadi binaan aktif yang terus mendapat pendampingan melalui berbagai program.
Melalui Dinas Koperasi dan UKM, Pemkab Deli Serdang juga terus mengupayakan pendampingan legalitas usaha, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), Halal, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) secara bertahap di tiap kecamatan.
"Ini sejalan dengan visi pembangunan Kabupaten Deli Serdang, yaitu mewujudkan masyarakat yang sehat, cerdas, sejahtera, religius, dan berkelanjutan, termasuk melalui program percepatan wirausaha baru dan program mudah berusaha," jelas Pj Sekda.
Pemkab meyakini, sinergi antara edukasi halal dan dukungan pembiayaan merupakan kombinasi ideal untuk memperkuat UKM dalam menghadapi era kompetisi terbuka, serta menyongsong diberlakukannya kewajiban penuh sertifikasi halal, pada 18 Oktober 2026 mendatang.
"Mari perkuat komitmen bersama untuk menciptakan ekosistem usaha yang halal, sehat, dan berdaya saing untuk kemajuan Deli Serdang dan Indonesia yang lebih berkah," ajak Pj Sekda.
Sebelumnya, Wakil Kepala BPJPH, Dr Ir H Afriansyah Noor ST MSi IPU menjelaskan, sertifikasi halal yang sedang disosialisasikan merupakan hal wajib.
"Kalau sudah wajib tentunya tidak ada tawar-menawar. Maka dari itu, pemerintah melalui BPJPH yang kita sebut Badan Halal Republik Indonesia sudah melakukan banyak edukasi dan sosialisasi. Tetapi, kita punya Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). Gratis bagi pelaku usaha, tapi ditanggung oleh negara. Ada 1 juta sertifikasi halal gratis yang harus tersosialisasi dalam satu tahun ini," jelasnya.
Sertifikasi halal didasarkan Undang-Undang (UU) No.33 Tahun 2014 Tentang Produk Bersertifikasi dan Halal, Peraturan Pemerintah (PP) No.42 Tahun 2024, untuk seluruh produk makan-minum per Oktober 2026 sudah wajib bersertifikasi halal.
Sekarang, sebut Wakil Kepala BPJPH, pasar global dari produk luar negeri sudah masuk ke Indonesia. Produk-produk tersebut wajib disertifikasi halal. "Kita tidak mempersulit pelaku usaha, tetapi justru kami mau membantu," sebutnya.
Sementara itu, anggota Komisi VIII DPR RI, H Ashari Tambunan menjelaskan, Deli Serdang memiliki banyak pengusaha kuliner. Di Kota Lubuk Pakam saja, diperkirakan ada 1.000 pelaku kuliner, yang memancing pengunjung dari luar Deli Serdang, seperti Kota Medan, Serdang Bedagai (Sergai) dan lainnya untuk datang.
"Pastilah kita sama paham, walaupun Deli Serdang ini dikenal sebagai daerah yang Islami, tapi kepastian tentang halal tidaknya produk mereka merupakan sesuatu yang sangat dibutuhkan masyarakat dan pengunjung," sebut H Ashari Tambunan.
H Ashari Tambunan yang juga mantan Bupati Deli Serdang ini menekankan, sertifikasi halal adalah bentuk perlindungan negara terhadap hak-hak konsumen, terutama umat Islam yang merupakan mayoritas di Indonesia.
Dalam konteks Pancasila, khususnya sila pertama, Ketuhanan yang Maha Esa, negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin umat beragama bisa menjalankan keyakinannya dengan aman dan nyaman termasuk dalam memilih, mendapatkan makanan minuman, kosmetik dan obat-obatan yang halal.
"Saya pikir kita harus bersyukur sebagai manusia yang ditakdirkan sebagai bangsa Indonesia, karena faktanya adalah sampai sedemikianlah kepedulian dan tanggung jawab negara terhadap kehidupan kita sebagai warga negaranya," jelas H Ashari Tambunan.
Negara memastikan makanan-makanan dan berbagai produk yang dipilih dan dikonsumsi dipastikan halal agar masyarakat benar-benar yakin mereka hidup dengan menjalani ketentuan-ketentuan agama secara baik dan benar.
"Di sinilah pentingnya peran badan halal sebagai lembaga penyelenggara jaminan produk halal. BPJPH tidak hanya menetapkan ukuran-ukuran tapi juga menjamin seluruh proses dari penerbitan sertifikat halal, edukasi hingga pengawasan produk di lapangan," jelas H Ashari Tambunan.
Pada kesempatan tersebut turut diserahkan secara simbolis sertifikasi halal kepada lima pelaku UMKM dari keseluruhan 52 pelaku UMKM dan Kredit Usaha Rakyat kepada tiga pelaku UMKM dari keseluruhan 5.822 UMKM.
Hadir pula pada diseminasi tersebut, anggota DPRD Deli Serdang, H Purwaningrum SH dan H Rakhmadsyah SH; pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait; Kepala Sub bagian (Kasubbag) Tata Usaha (TU) Kemenag Deli Serdang, H Fachrizal SHI MSi; Penanggungjawab Lembaga Pemeriksa Halal PT Surveyor Indonesia, Yan Budiman; Pelaksana Pimpinan Bank Sumut Cabang Lubuk Pakam, Dani Hermawan dan lainnya.
Editor : Diko