Sebanyak 59 Guru di Deli Serdang Resmi Menjadi PPPK


LUBUK PAKAM -

Sebanyak 59 guru di Kabupaten Deli Serdang resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). 

Dalam amanatnya, Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan mewanti-wanti, menjadi PPPK adalah amanah besar yang harus dijaga dengan kinerja terbaik. 

"Dari ribuan tenaga honorer yang masuk database, hanya 59 yang lolos sampai penyerahan SK. Ini adalah kesempatan emas yang harus disyukuri dengan tanggung jawab," kata Bupati.

Sebagai PPPK bukan jaminan permanen, sebab kinerja tetap menjadi penilaian utama. Kontrak bisa diperpanjang atau dihentikan berdasarkan kinerja. "Jadi, jangan pernah merasa selesai setelah menerima SK ini," tegas Bupati.

Disampaikan, dari 69 tenaga kontrak yang masa tugasnya berakhir tahun ini, beberapa di antaranya tidak akan diperpanjang. Pertimbangannya, bukan karena sisi umur tapi memang kinerjanya yang tidak baik.

Bupati secara tegas mengingatkan seluruh ASN, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun PPPK di lingkungan Pemkab Deli Serdang, jangan sampai terlibat langsung dalam proyek fisik maupun nonfisik, terlebih menjadi pemborong.

"Saya tidak mau lagi mendengar ASN rangkap profesi sebagai kontraktor atau pengusaha di bidang yang sama dengan tugasnya. Pilih salah satu: tetap sebagai ASN atau berhenti dan menjadi pengusaha. Tidak bisa dua-duanya," tegas Bupati.

Bila itu tetap dilanggar, maka sanksi berat akan diberikan. Hal tersebut penting untuk menjaga citra pemerintah yang harus bersih, transparan, dan berintegritas.

Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS; Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda), Dedi Maswardy SSos MAP bersama para Pejabat Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan Camat.

Editor : Diko
Previous Post Next Post

نموذج الاتصال