LABUHAN DELI -
Dalam rangka penegakan peraturan daerah, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melakukan penertiban atau pembongkaran bangunan tiang reklame bilboard yang tidak memiliki izin di Kecamatan Labuhan Deli, Kamis 02/10/2025.
Pantauan dilapangan, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Deli Serdang bersama Tim Penertiban Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melaksanakan pembongkaran terhadap bangunan tiang reklame bilboard yang tidak memiliki izin yang berada di Jalan Veteran Desa Manunggal.
Tim Penertiban terdiri dari Satpol PP Deli Serdang, Dinas SDAMBMK Deli Serdang, Dinas Perhubungan Deli Serdang, Dinas cipta karya dan tata ruang Deli Serdang, Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu Deli Serdang, Inspektur Kabupaten Deli Serdang, Bagian hukum Kabupaten Deli Serdang dan Camat Labuhan Deli beserta jajaran.
Billboard ilegal tersebut melanggar Perda No. 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban dan Ketenteraman Umum yang telah diperbarui melalui Perda No. 1 Tahun 2025.
Reporter : Sofian
Editor : Diko